WahanaNews.co | Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti terkait aliran dana komando sebesar Rp 17,7 miliar untuk pengadaan atau pembelian Helikopter AW-101 di TNI AU kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), Agus Supriatna.
Ali juga menyampaikan, bukti-bukti tersebut rencananya akan disampaikan di persidangan.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Surat dakwaan tim jaksa KPK disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan akan dibuktikan di persidangan secara terbuka," katanya, Kamis (13/10/2022).
KPK, lanjut Ali, mengantongi banyak bukti terkait perkara tersebut saat proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh, termasuk soal adanya aliran uang ke sejumlah pihak.
"KPK yakin dengan kecukupan alat bukti yang kami peroleh selama proses penyidikan perkara tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut bahwa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Agus Supriatna telah menerima dana komando sebesar Rp 17.733.600.000 (Rp17,7 miliar) dari Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Dana komando sebesar Rp17,7 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan helikopter angkut jenis AW-101 di TNI-AU tahun 2015-2016. Demikian diungkapkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Oktober 2022.
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin kesatu," kata Jaksa KPK, Arief Suhermanto.