WahanaNews.co | KPK menahan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.
"Tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei sampai 30 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/05/23).
Baca Juga:
PT BEI Kalimantan Barat Catat 12.232 Investor Baru Periode Januari hingga Agustus 2024
Tanak mengatakan awalnya ada dua orang tersangka yang akan dilakukan penahanan hari ini, yakni Trisna Sutisna dan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo. Akan tetapi, tersangka Catur Prabowo mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.
Tanak menjelaskan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka TS menerima perintah dari Catur Prabowo (CP) yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.
Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Baca Juga:
Ketua Posyandu Tri Tito Karnavian Minta Kader Terapkan Enam Standar Pelayanan Minimal
Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.
Kemudian pada 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.
Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.