WAHANANEWS.CO, Pekanbaru -- Proyek pemulihan Tanah yang Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Blok Rokan, Riau dituntut oleh Persatuan Masyarakat Riau Indonesia (PMRI) supaya punya perhatian khusus dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat.
PMRI ingatkan Jumbur supaya proyek pemulihan lingkungan berbiaya jumbo ini tidak menjadi ajang manipulasi birokrasi yang mengabaikan hak ekologis warga lokal.
Baca Juga:
SNI FABA Resmi Ditetapkan, PLN Dorong Pemanfaatan Limbah PLTU Jadi Aset Bernilai Ekonomi
Ketua Bidang Lingkungan dan Bencana PMRI, Zunnur Roin, khawatir soal transparansi tata kelola pemulihan lahan tersebut.
Zunnur menilai, dialihkannya tanggung jawab pemulihan lingkungan dari Chevron ke Pertamina mengindikasikan lemahnya posisi tawar negara dalam menerapkan prinsip hukum lingkungan universal, polluter pays principle.
“Sektor pengelolaan lingkungan hidup selama ini tertutup dan rawan praktik curang, terutama karena tingginya biaya berbasis riset laboratorium yang kontras dengan minimnya edukasi publik. Kami meminta seluruh pihak bersikap kredibel, jangan main-main dengan proyek berbiaya besar ini," ujar Zunnur dalam lepasan pers kepada WAHANANEWS.CO, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga:
Limbah Jagung Kini Jadi Cuan: Petani Tuban Diuntungkan Program Energi Bersih PLN
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO periode 2020 - 2022 ini menegaskan bahwa pemulihan lahan tercemar melalui metode bioremediasi harus berorientasi pada keadilan ekologis, bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif.
"Ada hak hidup sehat bagi warga terdampak di Blok Rokan. Pihak-pihak yang berkewajiban melindungi itu jangan berpacu dengan gaya eksplorasi dan eksploitasi yang ugal-ugalan, lalu membersihkan diri dengan gimmick birokratis," kata Zunnur.
Persoalan TTM di Blok Rokan merupakan warisan dari operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebelumnya, PT Chevron Pacific Indonesia. Berdasarkan Surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 tertanggal 26 Juli 2021, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) resmi menerima penugasan untuk melakukan kegiatan pasca-operasi dan penanganan limbah minyak tersebut.