WahanaNews.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dia diperiksa berstatus sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, dengan tersangka Karen Agustiawan.
Baca Juga:
Veronica Tan di Kabinet Merah Putih, Prabowo Titipkan Misi Besar untuk Anak dan Perempuan
"Saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepasa wartawan pada Rabu (8/11/2023) mengutip VIVA.
Ali menjelaskan kalau Ahok juga dikonfirmasi soal awal mula rekomendasi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina)," kata Ali.
Baca Juga:
Jika Diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024, Ahok Siap Menangkan Anies Baswedan
Enam Jam Lebih Ahok Diperiksa jadi Saksi
Ahok telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Dia telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kurang lebih sekira enam jam lamanya.
Ahok mulai diperiksa KPK pada Selasa 7 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Setelahnya, pemeriksaan rampung sekira pukul 15.41 WIB. Dia menjelaskan kalau pemeriksaannya sebagai saksi itu untuk tersangka eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.