WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam orang anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Mereka adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran. Enam orang tersebut ditahan untuk 20 hari pertama mulai Jumat (1/9/23).
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan enam orang tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 1 September sampai dengan 20 September 2023 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/9).
Asep menuturkan kronologi lengkap kasus ini, dimulai dari RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka Nasri Umar dkk yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.
"Pembagian uang 'ketok palu' disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD," tutur Asep.
Mengenai teknis pemberian, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Hasani Hamid dkk selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
"Besaran uang yang diterima MH [Mely Hairiya], LS [Luhut Silaban], EM [Edmon], MK [M. Khairil], RH [Rahiman] dan MS [Mesran] masing-masing sebesar Rp200 juta," ungkap Asep.
"Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," sambungnya.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin tersebut, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Sandy]