WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum utama (umbrella regulation) yang mampu menyatukan berbagai aturan terkait penyelenggaraan program sehingga tata kelolanya dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Kecam Dugaan Penyiksaan Wanita di Bandung, Sebut Kejahatan Luar Biasa
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui rilis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), Rieke menjelaskan bahwa keberadaan Perpres diperlukan sebagai landasan hukum tunggal dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sambil menunggu rampungnya pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dibahas bersama antara DPR RI dan pemerintah.
Menurutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.
Karena itu, keberhasilan program tidak semata-mata dinilai dari jumlah koperasi yang terbentuk atau pembangunan fisik yang dilakukan, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, menjaga keuangan negara, serta mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Minimnya Anggaran Substantif Komnas HAM dalam RKA 2027
Rieke menilai masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam penyelenggaraan KDKMP.
Permasalahan tersebut meliputi fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan mekanisme pengawasan secara nasional.
"Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh," ujarnya.