WahanaNews.co, Jakarta - KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro. Sejumlah tempat di Jember hingga Surabaya digeledah.
"Tim penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember dan Kota Surabaya, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga:
Caleg Bondowoso yang Ingin Jual Ginjal untuk Kampanye Cuma Raih 43 Suara
Ali mengatakan rangkaian penggeledahan itu dilakukan sejak Rabu (22/11) dan Kamis (23/11). Lokasi yang digeledah mulai dari kantor dan rumah pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
Tempat dimaksud adalah kantor dan kediaman dari para pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Ali.
Sejumlah bukti ditemukan penyidik dari penggeledahan tersebut. Bukti itu mulai dokumen proyek hingga data elektronik.
Baca Juga:
Kiai dan Guru Ngaji Bondowoso Kumpul Doakan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dari beberapa proyek termasuk data file elektronik. Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," jelas Ali.
OTT Kajari Bondowoso
Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto, terjaring operasi tangkap tangan pada Rabu (15/11).
Keduanya diduga menerima duit ratusan juta rupiah dari pihak beperkara agar kasusnya disetop.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Awalnya, Kejari Bondowoso menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso, Jatim.
Proyek itu dimenangkan pihak swasta berinisial YSS dan AIW. Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," kata Rudi Setiawan.
Kemudian, Alexander Kristian Diliyanto Silaen melaporkan ke Puji Triasmoro. Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk membantu pihak berperkara tersebut.
"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," kata Rudi Setiawan.
Di momen itulah terjadi penyerahan uang Rp 475 juta. KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
2. Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Kepala Seksi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso
3. YSS (Yossy S Setiawan), swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)
4. AIW (Andhika Imm Wijaya), swasta/pengendali CV WG
[Redaktur: Sandy]