WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya optimalisasi pemanfaatan aset rampasan negara untuk kepentingan publik kembali ditegaskan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna menunjang pembangunan jalan tol yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga:
Kantor serta Gudang Ilegal di Zona Merah Pertamina, Siapa Orang Kuat Dibelakang PT ASR, Afrananta Sebut Nama Darma Tarigan
Serah terima tersebut berlangsung di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4/2026), melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Kebijakan ini diambil karena aset berupa lahan berada di dalam area proyek jalan tol, sehingga tidak memungkinkan untuk dilelang dan perlu dialihkan pemanfaatannya demi kepentingan negara.
Jaksa Penuntut Umum pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, mengungkapkan bahwa sebagian aset telah difungsikan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo.
Baca Juga:
Mengaku Pegawai KPK, Empat Pemeras Sahroni Beraksi Lebih dari Sekali
Hal serupa juga terjadi pada aset di ruas Probolinggo–Banyuwangi yang sudah menyatu dalam pembangunan tol.
“Status lokasi yang masuk Proyek Strategis Nasional membuat aset tidak dapat dilelang. Oleh karena itu, dilakukan penetapan status penggunaan dan diserahkan kepada Kementerian PU agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Feby.
Sebelumnya, aset tersebut sempat direncanakan untuk dilelang. Namun, proses itu dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta setelah adanya pemblokiran dari Kementerian PU yang memastikan lahan tersebut berada dalam jalur PSN jalan tol.
Aset yang dialihkan berasal dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp3,88 miliar.
Rinciannya, aset milik terpidana Tagop Sudarsono Soulisa senilai Rp3,42 miliar berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman.
Selain itu, terdapat aset terkait Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berupa satu bidang tanah di Kabupaten Probolinggo senilai Rp465,9 juta.
Kasus Tagop berawal dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada periode 2011–2016.
Ia diduga menentukan pemenang proyek secara sepihak dengan meminta imbalan 7–10 persen dari nilai kontrak, yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Dana tersebut kemudian diduga disamarkan melalui pembelian aset atas nama pihak lain.
Sementara itu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin tersandung kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019, setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Agustus 2021.
Pengalihan aset rampasan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara, sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat luas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]