WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan proses hukum Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Selain Henri, KPK juga menyerahkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ke Puspom TNI.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Adapun KPK telah menetapkan dua perwira TNI itu sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023.
“Tersangka Henri dan Afri yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (26/07/23).
Alex mengatakan, penyerahan proses hukum kepada pihak Puspom TNI ini mengacu pada ketentuan Pasal 42 Undang-Undang KPK.
Baca Juga:
Dugaan KKN dalam Proses Lelang Kantor Satlak Sudin LH Jakpus
Pasal itu menyatakan bahwa, “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” juncto Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Alex, kasus yang melibatkan Henri nantinya akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI.
“Sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” ujar Alex.