WahanaNews.co | Pengadaan Unit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng, Jakarta Timur (Jaktim) Tahun Anggaran 2022 mengundang berbagai tanya.
Berdasarkan data lelang pada situs lpse.jakarta.go.id tahun 2022 diketahui bahwa, pelaksanaan Pengadaan Unit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling dibagi menjadi dua, paket 1 Rp 19.675.570.693 dan paket 2 Rp 9.837.785.347.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Proses tender paket 1 dan 2 dilaksakan dalam waktu bersamaan, dari tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan penandatanganan kontrak tanggal 25 Agustus 2022. Metode pemilihan melalui tender pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur.
Pengadaan Unit Uji Berkala Kenderaan Bermotor Keliling paket 1 dimenangkan oleh PT. Mayindo dengan harga penawaran terkoreksi Rp 19.623.756.600 (99,73 %) dari nilai HPS Paket.
Sementara paket 2 dimenangkan oleh PT. Sisma Duta Pertiwi dengan harga penawaran terkoreksi Rp 9.670.506.480 (98,29 %) dari nilai HPS Paket.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Edy Sufa’at yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng saat dikonfirmasi WahanaNews melalui pesan whatsapp tentang berapa jumlah unit masing-masing paket 1 dan paket 2, tidak mendapat respon.
Sebelumnya, Edy Sufa’at dibeberapa media online pernah mengatakan bahwa, berita yang beredar terkait harga unit mobil uji KIR yang dibandingkan dalam pemberitaan berbeda type.
Jenis kendaraan yang dibandingkan dalam pemberitaan yang berkembang adalah tipe unit kecil (tipe kendaraan kecil elf), sedangkan unit yang ada yaitu tipe truck 16 tonType truk 16 ton didalamnya terdapat alat Uji Rem, Timbangan, Alat Uji Kincup Roda, Alat Uji Emisi, Alat Uji Kebisingan, Alat Uji Lampu dan Fasilitas pendukung lainnya.