Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan.
Kemudian, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca Juga:
Gubernur Diminta Evaluasi Ulang Proses Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru
Dalam perkara ini, KPK menyangka tiga orang dari pihak swasta itu dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (25/07/23) siang.
Baca Juga:
Dugaan KKN dalam Proses Lelang Kantor Satlak Sudin LH Jakpus
KPK menduga, mereka melakukan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, diduga terdapat pembagian fee dari nilai proyek dalam pengadaan alat Basarnas tersebut.
"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," kata Firli saat dihubungi, Rabu.