WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset AKBP Bambang Kayun Bagus PS senilai total Rp12,7 miliar. Penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bambang.
"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik tersangka BK [Bambang Kayun]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/5/23).
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," imbuhnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pemulihan aset yang dinikmati tersangka. KPK berharap majelis hakim nantinya dapat memutus aset tersebut dirampas untuk negara.
KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang per Selasa (2/5). Berkas perkara pun telah dilimpahkan tim penyidik kepada tim jaksa KPK.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Menurut Ali, tim jaksa berpendapat seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil.
"Penahanan masih dilakukan atas wewenang tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK," terang Ali.
"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.