KPK berharap melalui penyitaan ini bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.
"Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," jelas dia.
Baca Juga:
Aroma Kongkalikong: Hibah Rp13 Miliar Bangun Rujab Kejati Sulteng
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK telah menuntut PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 44, 6 Miliar.
Sementara itu, terdakwa PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 Miliar.
Adapun dua korporasi ini terjerat kasus korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai dana APBN tahun anggaran 2006-2011.
Baca Juga:
Fokus Pendidikan Integritas, KPK Lepas Armada JNBA 2026 Sasar Wilayah Timur
Dalam perkara ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono yang merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari total nilai proyek sekitar Rp 793 miliar.
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini berkisar Rp 313 miliar.
Kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan Rp 94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.