WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penanganan kasus dugaan korupsi dan suap terkait izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut diterbitkan pada Desember 2024.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, SP3 dimaksud untuk memberikan kepastian hukum lantaran tak ditemukan bukti yang cukup dan kasus dugaan suap sudah kedaluwarsa.
Baca Juga:
Suasana Natal, Noel Dijenguk Istri di Rutan KPK Ungkap Kodisi Suami Sehat
Budi bilang dalam prosesnya tidak ditemukan alat bukti mengenai kerugian negara sebagaimana Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan untuk kasus dugaan suap di tahun 2009, terang dia, sudah masuk masa kedaluwarsa.
"Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (28/12/2025).
Baca Juga:
KPK Cek Kebenaran Aliran Uang Dugaan Korupsi Proyek Iklan BJB
Budi menjelaskan keputusan tersebut juga sudah sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun demikian, Budi tidak memberi penjelasan mengenai alasan mengapa lembaganya tidak membawa kasus dugaan suap tersebut ke pengadilan di tahun-tahun sebelumnya sebelum masuk masa kedaluwarsa.
Latar belakang kasus