WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil mewah Toyota Land Cruiser LC 300 yang diduga menjadi barang suap untuk Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, setelah kendaraan tersebut diduga disembunyikan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan mobil tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kuantan Singingi hingga Pekanbaru pada Jumat (04/07/2026) hingga Minggu (06/07/2026), dengan kondisi pelat nomor kendaraan telah diganti.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Tangerang, Pelaku Akui Ingin Beli Sabu
"Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (07/07/2026).
Setelah ditemukan, kendaraan tersebut langsung dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap yang tengah ditangani KPK.
Selain mobil mewah tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai dapat memperkuat konstruksi perkara.
Baca Juga:
Pemkab Pandeglang Selidiki Dugaan ASN RSUD Terlibat Hubungan Sesama Jenis
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," jelas Budi.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, meliputi Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan, rumah para tersangka, serta beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan perkara, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.
"Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan," tuturnya.
Di Pekanbaru, penyidik turut menggeledah sebuah kantor ekspedisi untuk mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
KPK menyatakan seluruh barang bukti hasil penggeledahan akan dianalisis lebih lanjut dan mengingatkan seluruh pihak agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan Suhardiman diduga berupaya menghilangkan jejak kendaraan tersebut dengan menjualnya ke showroom setelah mengetahui dirinya sedang dipantau penyidik KPK.
"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Achmad Taufik Husein.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]