WAHANANEWS.CO, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan dengan menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau, yang melibatkan aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat.
Baca Juga:
Komisi VIII DPR RI dan Parlemen UEA Jajaki Kerja Sama Perkuat Moderasi Beragama
Masukan yang diperoleh dari berbagai pihak akan menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah akademik RUU Penyadapan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penyadapan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak privasi masyarakat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Pandjaitan mengatakan, hingga kini Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur penyadapan secara menyeluruh.
Baca Juga:
Komisi II DPR: RUU Adminduk Jadikan NIK sebagai Identitas Tunggal untuk Seluruh Layanan Publik
Padahal, di satu sisi penyadapan pada dasarnya merupakan tindakan yang dilarang, namun di sisi lain menjadi instrumen penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana tertentu.
“Saat ini kita membutuhkan Undang-Undang penyadapan. Karena secara umum penyadapan itu dilarang, namun untuk kepentingan penegakan hukum hal itu diperlukan. Oleh karena itu, hari ini kita mendapatkan informasi, masukan, aspirasi bagaimana sebenarnya penyadapan itu dilakukan, agar masyarakat tidak dirugikan, namun penegakan hukum tetap dijalankan,” ujar Sturman Pandjaitan dalam kunjungan kerja Baleg ke Polda Kepri, Batam, Senin (6/7/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, RUU Penyadapan nantinya akan mengatur secara komprehensif seluruh aspek pelaksanaan penyadapan.