WahanaNews.co | Untuk membahas kerugian negara dalam ajang Formula E, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemui pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pertemuan tersebut juga turut diakui langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Juga:
Gelaran Formula E 2024 Batal, DPRD DKI Sebut Pemilu Lebih Penting
"Betul kami sudah berkoordinasi dengan BPK Jumat lalu. Substansi apa yang kami bicarakan, tentu bukan untuk konsumsi media," ujar Alex usai jumpa pers terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/10/2022) kemarin.
"Tapi, prinsip dalam penghitungan kerugian negara itu ketika kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Itu sudah jadi SOP di BPK atau di BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]. Saya 20 tahun jadi auditor tentu memahami hal tersebut," sambungnya.
Alex mengklaim KPK hanya bicara tentang hukum dalam menangani suatu laporan/perkara alias tidak terpengaruh isu politisasi atau kriminalisasi sebagaimana rumor yang sedang berkembang.
Baca Juga:
Mahfud MD Mengaku Tidak Tahu Soal Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka KPK
Ia menjelaskan penghitungan kerugian negara tidak mempertimbangkan mens rea atau niat jahat. Auditor, lanjut Alex, tidak menyimpulkan siapa pelaku yang harus dimintai pertanggungjawaban melainkan hanya sebatas mengungkap fakta.
"Nah, tentu yang bertugas menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana administratif atau perdata itu domain penyidik, penuntut umum. BPK hanya menghitung kerugian negara dalam kasus apa pun," ucap Alex.
Pimpinan berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini mengklaim penyelidikan Formula E sudah berkembang. Ia pun berencana untuk menyampaikan hasil penyelidikan kepada masyarakat luas agar tidak ada lagi kecurigaan.
"Supaya apa? supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami mengkriminalisasi seseorang," ucap Alex.
"Sekali lagi saya sampaikan KPK tidak pernah menargetkan orang. Bahkan, saya sampaikan beberapa kali bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang sebagai tersangka karena masih penyelidikan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir menekan satuan tugas (satgas) penyelidik agar menaikkan status penanganan Formula E ke tahap penyidikan.
Terdapat keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024. Anies pada hari ini dideklarasikan Partai NasDem sebagai calon presiden 2024.
Pertimbangan penetapan tersangka itu bermodal pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi.
"Firli meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden," ujar sumber dari unsur penegak hukum.
Dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar Rabu, 28 September 2022, Firli yang memimpin forum berusaha meyakinkan para peserta ekspose baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntut.
Firli disebut turut mengingatkan bahwa KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana Pasal 40 UU KPK ketika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti.
Sumber dari penegak hukum dimaksud mengatakan usulan Firli tersebut disetujui pimpinan KPK lain yakni Alexander Marwata dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.
Ekspose itu diakhiri dengan beberapa catatan, satu di antaranya KPK akan meminta BPK mengaudit kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Firli disebut-sebut melobi langsung Ketua BPK. [rsy]