WahanaNews.co | KPK
menuding balik Ombudsman soal temuan maladministrasi pimpinan KPK yang
menghadiri langsung rapat harmonisasi tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat
konferensi pers, Kamis (5/8/2021). Ghufron mengatakan dia bersama Ketua KPK
Firli Bahuri hadir saat rapat harmonisasi final, selebihnya rapat dihadiri oleh
dirjen.
"Pendapat Ombudsman RI menyatakan bahwa pelaksanaan
rapat yang dihadiri oleh pimpinan lembaga yang seharusnya dikoordinasi dan
dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, penyalahgunaan wewenangnya
terjadi dalam penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan
oleh pihak yang hadir pada rapat harmonisasi, yang disalahkan dalam peraturan
Permenkumham Nomor 23/2018 dalam pengharmonisasi dimandatkan ada Dirjen, di KPK
kami juga delegasikan ke biro hukum, itu ketentuannya tapi yang hadir saat itu
rangkaian harmonisasi ada 5 kali, beberapa kali dihadiri biro dengan dirjen,
tapi ketika final kami yang hadir pimpinan, ketua dan saya yang hadir. Apakah
itu salah?" ujar Ghufron.
Diketahui, Ombudsman RI dalam temuannya menyebut Perkom
Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK KPK ini kurang lazim karena rapat
harmonisasi terakhir yang dilakukan langsung dihadiri oleh para pimpinan
kementerian dan lembaga.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Sebab, menurut Ombudsman, berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 harmonisasi itu biasanya dihadiri oleh
pejabat pimpinan tinggi (JPT) seperti Sekjen atau Kepala Biro, bukan pimpinan
kementerian/lembaga.
Kembali ke pernyataan Ghufron, dia menyebut Ombudsman tidak
paham tentang administrasi pemerintahan. Dia menyebut hal itu bukanlah
kesalahan.
"Ombudsman tidak memahami pasal 35 UU 5/2014 tentang
administrasi pemerintahan, bahwa delegator yang memberi delegasi, saya
mendelegasikan kepada biro sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri itu tidak
masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan, itu secara norma,"
katanya.
Tak hanya itu, Ghufron kemudian menyerang Ombudsman. Dengan
cara, dia mengungkit saat dirinya diperiksa Ombudsman.
Ghufron membandingkan peristiwa rapat harmonisasi yang
dihadiri dia bersama Firli sama dengan pemeriksaan dia di Ombudsman. Menurut
aturan Ombudsman, yang melakukan pemeriksaan adalah Deputi Keasistenan
Ombudsman, namun yang saat itu memeriksanya adalah Komisioner Ombudsman
langsung yaitu Robert Na Endi Jaweng.
"Secara fakta, fakta hukum rapat koordinasi yang
dihadiri oleh atasannya yang kemudian dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman
ternyata dilaksanakan juga oleh Ombudsman RI, apa faktanya? Saat saya dimintai
klarifikasi sesuai dengan peraturan Ombudsman RI 48/2020 pada pasal 15 ayat 2
ditentukan bahwa dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi
pemeriksaan," ungkitnya.
"Artinya apa? Keasistenan yang membidangi fungsi
pemeriksaan mestinya keasistenan, Deputi Keasistenan yang pelaksanaannya saat
itu kedeputian keasistenan IV, tapi yang hadir adalah Robert Na Endi Jaweng,
seorang komisioner padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan, tapi
yang hadir komisioner sama dengan saya ketika hadir saat harmonisasi di Kumham.
Jadi apa yang dikatakan maladministrasi karena pimpinannya yang hadir, ternyata
di Ombudsman dilakukan hal yang sama, maka kalau konsisten pemeriksaan ini juga
telah dilakukan secara maladministrasi," lanjutnya. [qnt]