WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) meminta agar Sekretaris
Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, segera
menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, setelah resmi menjabat sejak Selasa (22/12/2020).
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, menyatakan, berdasarkan data yang
dimiliki KPK, Hasbi Hasan merupakan salah satu penyelenggara negara yang
menjadi wajib lapor LHKPN pada MA.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Berdasarkan data KPK juga, ujar Ipi,
Hasbi tercatat terakhir melapor pada 30 April 2019 dengan
jenis laporan periodik 2019.
"Yang bersangkutan (Hasbi Hasan)
tercatat sebagai wajib lapor LHKPN. Untuk laporan LHKPN terbaru, yang bersangkutan mesti melaporkan paling lambat 31 Maret tahun
2021, karena statusnya sudah wajib lapor," kata Ipi, saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Dia menjelaskan, sesuai dengan
Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan LHKPN, maka bagi wajib lapor LHKPN cukup menyampaikan laporan
kekayaannya dengan jenis laporan periodik untuk tahun pelaporan 2019.
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
Ipi membeberkan, bagi wajib lapor
tersebut, maka paling lambat laporan disampaikan pada 31 Maret 2021 dengan
posisi harta per 31 Desember 2020.
Ipi menjelaskan, melaporkan harta
kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
UU juga mewajibkan penyelenggara
negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah
menjabat.
"Penyelenggara negara juga wajib
melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,"
ujarnya.
Dia menggariskan, KPK berwenang
melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LKHPN sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf
a UU tersebut.
Ipi mengatakan, pelaporan LHKPN bagi
setiap penyelenggara negara juga merupakan bentuk upaya pencegahan korupsi.
"Bagi KPK, kewenangan ini
senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun
akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak
pidana korupsi," kata Ipi. [dhn]