WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, tampak irit bicara setelah diperiksa penyidik KPK selama sekitar delapan jam.
Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Selasa (16/12/2025). Ia tiba sekitar pukul 11.42 WIB.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Yaqut merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 20.10 WIB. Dia yang didampingi pengacara dan juru bicaranya menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada KPK.
"Kawan-kawan yang saya hormati tolong ditanyakan ke penyidik," kata Yaqut singkat di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Hingga berita ini ditulis KPK belum memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan Yaqut.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari unsur biro perjalanan haji dan umrah.
Para saksi dimaksud ialah mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi; Saodah Abdul Qodir selaku Direktur Travel Farfaza Astatama; H Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro; Ida Nursanti selaku Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani.
Kemudian Hilman Faza selaku pihak Travel Farfaza Astatama; dan Ali Makki selaku Dirut PT Al Harmain Jaya Wisata.