WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan usulan anggaran belanja tahun 2024 senilai Rp 44 triliun. Anggaran ini tak termasuk putaran kedua Pilpres.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari saat rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023) malam.
Baca Juga:
Ketua IKANAS, Ucapkan Selamat Hari HUT Nasional ke 79 Tahun 2024
Rapat itu turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
"Pagu indikatif anggaran KPU tahun 2024. Pertama kebutuhan anggaran usulan yang dibutuhkan untuk tahun anggaran 2024 sebanyak Rp 44.534.863.833.000," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan usulan anggaran sebesar Rp 44 triliun itu terdiri dari beberapa hal. Salah satunya ialah anggaran untuk Pemilu 2024 sebanyak Rp 27 triliun.
Baca Juga:
Peringatan Hari Santri Nasional ke 10 Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2024
"Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementerian PPN, KPU mendapatkan Pagu Indikatif Tahun 2024 sebanyak Rp 28.365.496.586.000. Dalam Pagu Indikatif tersebut, terdapat anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di 4 provinsi DOB sebanyak Rp 974.358.715.000" terang Hasyim.
"Pagu Indikatif KPU Tahun 2024 untuk Pemilu 2024 sebanyak Rp 27.391.137.871.000, setelah dikurangi pagu Pilkada 4 DOB," sambungnya.
Hasyim mengatakan anggaran itu tak termasuk anggaran putaran kedua pilpres. "Pagu Indikatif KPU Tahun 2024 tidak termasuk anggaran pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua," kata Hasyim.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.