WahanaNews.co, Jakarta - Kepolisian memberikan keterangan mengenai kronologi kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024). Dilaporkan bahwa bus sempat oleng di jalanan menurun.
Kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 18.45 WIB dan melibatkan bus rombongan pariwisata dan beberapa kendaraan di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca Juga:
Yayasan Kesejahteraan Sosial Serahkan Kondisi Bus Kecelakaan kepada Kepolisian
Kronologi kecelakaan bus di Subang
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan awalnya bus Trans Putera Fajar oleng ke kanan saat melintasi jalanan menurun.
Bus dengan nomor polisi AD 7524 OG ini lalu menabrak kendaraan merek Feroza dari arah berlawanan. Bus pun terguling miring ke kiri dengan posisi ban kiri di atas, lalu tergelincir dan menabrak tiga motor yang parkir di bahu jalan.
Baca Juga:
Daftar Korban yang Meninggal Akibat Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang
"Kendaraan bus terhenti setelah menabrak tiang yang ada di bahu jalan arah Subang menuju Bandung tepat di depan Masjid As Saadah," kata Jules dalam sebuah keterangan resmi.
Total ada sebanyak lima kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan yakni satu bus, tiga sepeda motor dan satu mobil.
Sementara itu, bus Trans Putera Fajar mengangkut rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Kota Depok.
"Bus rombongan perpisahan anak SMK Lingga Kencana Depok telah mengadakan acara perpisahan di Bandung," kata Kepala Dinas Perhubungan Subang, Asep Setia Permana, saat dihubungi Sabtu (11/5/2024) malam.
Bus tidak berizin
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga buka suara terkait kecelakaan amut ini. Mereka mengatakan status uji layak bus itu telah kedaluwarsa sejak akhir tahun 2023.
"Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Sejauh ini aparat melaporkan korban tewas berjumlah 11 orang dengan empat korban di antaranya tewas di lokasi kejadian.
Sementara itu, korban luka dilarikan ke sejumlah fasilitas kesehatan seperti RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak dan Puskesmas Palasari.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]