WahanaNews.co | Prajurit TNI Angkatan Laut dari jajaran Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II, pelaksana tugas di Pos Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, belum lama ini mengamankan 6 orang yang diduga kuat sebagai mata-mata atau Intel asing yang terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA.
Ketiga WNI tersebut adalah EW 23 tahun, TR 40 tahun, YY 40 tahun. Sedangkan tiga WNA atas nama LS 40 tahun, HK 40 tahun dan BJ 45 tahun.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
Adapun kronologi kejadian, prajurit jaga Pos Sei Pancang Kopda Mar Mochamad Arif melihat kendaraan Avanza warna hitam akan melintasi di depan Pos yang cukup mencurigakan.
Kemudian, Kopda Mar Mochamad Arif memberhentikan kendaraan tersebut dan mengadakan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang.
Diketahui di dalam mobil tersebut terdapat enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang.
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Wartawan, Ini Kata Danlantamal XIV Sorong
Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun, dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.
Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen dan hand phone (HP) milik WNA.
“Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Lettu Mar Victor Aji Hersanto dalam keterangan resminya, Kamis, 21 Juli 2022.
Setelah menemukan hal yang mencurigakan tersebut, Lettu Mar Victor Aji Hersanto melaporkan temuan ini kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, serta menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.
“Adapun pengambilan foto-foto secara Ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016."
"Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan," kata Dansatgas Kapten Mar Andreas.
Dansatgasmar Ambalat juga menegaskan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dalam berbagai kesempatan telah memerintahkan para prajurit TNI AL dimanapun berdinas selalu mengajak masyarakat Indonesia untuk bersama sama menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa, serta agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dimanapun bertugas, mempertajam pengawasan dan tindakan yang melanggar Undang-Undang disegenap penjuru tanah air, dengan selalu berkoordinasi melekat kepada satuan samping. [qnt]