Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona KIPP.
"Sebab fresh land di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait," ungkapnya.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” lanjut Abetnego.
Ia menambahkan, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kuai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.
Abetnego menambahkan, pemerintah saat ini sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Salah satunya ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” katanya.[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.