WahanaNews.co | Kuasa
Hukum Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan, menyatakan akan menindak
tegas salah seorang anggota dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Egi
Prayogha apabila pihaknya tidak menarik tuduhannya dan meminta maaf secara
publik dalam kurun waktu 5 hari.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
"Kami akan bertindak tegas. Apabila 5x24 jam setelah hari
ini, saudara Egi (pihak ICW) tidak mencabut pernyataannya dan meminta maaf, maka
kami akan melaporkannya ke polisi" ujar Otto pada Konferensi Pers yang digelar
secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat (20/8/2021).
Pernyataan dari Otto ini merupakan buntut dari tuduhan Egi
yang menyebutkan Moeldoko berburu rente mengenai perizinan peredaran obat
Ivermectin dan ekspor beras beberapa waktu lalu.
Tudingan ini, menurut Otto sudah ikut memberikan kerugian
secara moril kepada Moeldoko dalam bentuk pencemaran nama baik. Meskipun
begitu, pihaknya masih sabar menunggu jawaban terbaru dari ICW.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Otto juga menyatakan langkah yang diambilnya ini dikarenakan
tidak ada satu pun bukti otentik yang diberikan ICW sejak somasi dikeluarkan.
"Tidak ada satu bukti apapun dari ICW setelah ada somasi
dari pihak kami. (Tuduhan dari ICW) hanya berdasarkan bukti perkataan Moeldoko
saat menjawab salah seorang pengusaha yang menanyakan soal izin pembuatan obat
Ivermectin," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan surat jawaban dari ICW, penelitian
yang dilakukan oleh ICW bukanlah sebuah penelitian yang sesuai dengan
kaidah-kaidah seharusnya.
"Menurut saya metodologi yang dilakukan oleh ICW bukanlah
sebuah penelitian. Karena hanya memberikan analisa dari gabungan cerita di
media sosial. Cerita ini berkaitan dengan pengusaha yang bertanya pada Moeldoko
saat itu," tambah Otto.
Otto juga mengatakan pihaknya masih belum menemukan adanya
indikasi bahwa Moeldoko mencari rente atau mencari untung melalui kekuasaannya
dalam peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Dimana mencari untungnya? Pak Moeldoko hanya menjawab salah
seorang pengusaha saat ada yang bertanya untuk memproduksi Ivermectin dan
beliau berkata "silahkan saja urus izinnya". Sementara Moeldoko sendiri
sebenarnya tidak memiliki kuasa untuk memberikan izin, yang memiliki kuasa
adalah BPPOM" jelasnya.
Meski sudah memberikan jawaban, Otto menyatakan langkah yang
diambil oleh ICW terutama Egi masih belum tuntas.
"ICW menyatakan tudingan soal ekspor beras hanya misinformasi.
Tapi pernyataan yang disampaikan melalui surat ini menurut saya belum selesai.
ICW harus melayangkan permintaan maaf secara publik karena dugaan yang
dilontarkan ICW juga dikeluarkan dalam ruang publik," tegasnya.
Terakhir Otto pun mengatakan, apapun hasilnya dalam lima
hari ke depan, tindakan yang dilakukan oleh Egi ini bukanlah tindakan yang
pantas bagi warga negara Indonesia.
"Adalah tidak benar bagi orang yang berlindung dalam alasan
demokrasi, berlindung dalam alasan kebebasan berbicara tapi memfitnah orang
lain" ujarnya.
Sementara itu, mengenai pasal yang dilanggar oleh Egi, Otto
menyatakan ia sudah melanggar salah satu pasal di UU ITE yakni pasal 27 ayat 3 yang
berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik". [rin]