WAHANANEWS.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi tahun 2025. Hasilnya, kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus korupsi di tahun 2024 menurun drastis.
Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim mengungkapkan sepanjang tahun 2024, ICW menemukan 364 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disidik oleh APH, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Baca Juga:
Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk, Dilaporkan Warga ke Inspektorat
Terdapat penurunan 427 kasus atau 54% lebih rendah dari tahun sebelumnya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diungkap sejumlah 888 orang. Jumlah tersangka juga berkurang sebanyak 807 orang atau sekitar 48% lebih rendah dari tahun 2023.
"Estimasi kerugian negara yang berhasil diungkap meningkat mencapai Rp279,9 triliun, angka yang secara signifikan dipengaruhi oleh perkara korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di lingkungan PT Timah Tbk, dengan kontribusi sekitar Rp271 triliun atau 96,8% dari total kerugian tersebut," ungkap Zararah dalam rilis ICW, Selasa (30/9/2025).
Menurut Zararah, ironisnya, di tengah eskalasi nilai kerugian negara yang demikian fantastis, penerapan pasal pemulihan aset hasil Tipikor baik melalui Pasal pencucian uang maupun Pasal 18 UU Tipikor tidak dijadikan instrumen utama dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kecamatan Penanggalan Perlu Dipertanyakan, APH Diminta Selidiki Dana BOS
"Dari 364 kasus yang ditangani hanya terdapat 48 kasus yang ditangani dengan Pasal 18 UU Tipikor dan 5 kasus yang ditangani dengan Pasal pencucian uang," katanya
Apabila ditinjau lebih jauh, distribusi perkara korupsi pada tahun 2024 memperlihatkan kerentanan yang tinggi pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Lebih lanjut, dari data ICW, kasus di sektor desa menempati urutan tertinggi dengan 77 kasus dan 108 tersangka, diikuti sektor utilitas 57 kasus 198 tersangka, kesehatan 39 kasus 104 tersangka, pendidikan 25 kasus 64 tersangka.