WahanaNews.co | Komisi II DPR RI meminta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk
melakukan pengukuran ulang terhadap hak atas tanah berstatus Hak Guna Usaha
(HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia.
Anggota
Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Endro S Yahman, mengatakan, pengukuran ulang HGU dan HGB ini dilakukan untuk
mengantisipasi potensi kerugian negara.
Baca Juga:
LP Tipikor Nusantara Subulussalam Ingatkan Bahaya Sengketa Lahan
"Pengukuran
ulang tanah HGU dan HGB ini harus dilakukan untuk mencegah potensi kerugian
negara," kata Endro, dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN,
Selasa (23/3/2021).
Endro
mengatakan, sudah menjadi rahasia umum, banyak perusahaan yang melakukan pengelolaan lahan HGU
melebihi batas izin yang telah diberikan.
Dia
mencatat, potensi kerugian negara dari pengelolaan HGU melebihi batas
izin tersebut mencapai Rp 380 triliun.
Baca Juga:
"Kita
sudah sudah tahu bahwa banyak sekali HGU-HGU melebihi izinnya dan itu sudah
disepakati di rapat DPR bahwa ini akan menjadi pendapatan APBN negara sekitar
Rp 380 triliun," ungkap Endro.
Oleh
karena itu, Endro meminta Komisi II serius membantu pemerintah mencegah potensi
kerugian menjadi pendapatan dari pengelolaan lahan HGU.
Wakil
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Syamsurizal, menambahkan, dengan pengukuran ulang, pemerintah bisa
memberikan sanksi berupa denda kepada perusahaan pengelola HGU yang melanggar.