WahanaNews.co | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, melakukan pemeriksaan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Polandia. Ulah keduanya sempat viral di media sosial lantaran melanggar aturan adat di Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023).
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, dua WNA berdebat dengan petugas Desa Adat Sukawati (Pecalang) di Gianyar terkait penolakan mereka mengikuti aturan adat Bali saat Hari Nyepi.
Baca Juga:
Menteri PMK Hadiri Tawur Agung Kesanga di Candi Prambanan Yogyakarta
Mereka ditemukan tengah melakukan aktivitas di tempat terbuka, di pendopo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.
Cuplikan video yang diunggah beberapa media sosial memperlihatkan Pecalang menjelaskan kepada dua WNA bahwa selama Nyepi dipastikan tidak ada aktivitas di luar rumah/kediaman. Hanya pecalang yang boleh berpatroli dan beraktivitas di luar rumah.
Namun, orang asing itu menolak memenuhi permintaan Pecalang karena tidak punya tempat tinggal. Keduanya menyatakan berlibur ke Bali dengan dana terbatas (backpacker).
Baca Juga:
2 WNA Polandia yang Berkemah Saat Nyepi Akan Dideportasi Hari Ini
Polsek Sukawati di Gianyar, Bali, pun akhirnya mengamankan dan menahan dua WNA itu dan menyerahkan mereka ke imigrasi.
Kedua WNA itu, yang masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA).
Izin tinggal keduanya diketahui sampai 29 Maret 2023, dan mereka kini masih menjalani pemeriksaan.