WahanaNews.co | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, melakukan pemeriksaan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Polandia. Ulah keduanya sempat viral di media sosial lantaran melanggar aturan adat di Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023).
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, dua WNA berdebat dengan petugas Desa Adat Sukawati (Pecalang) di Gianyar terkait penolakan mereka mengikuti aturan adat Bali saat Hari Nyepi.
Baca Juga:
Menteri PMK Hadiri Tawur Agung Kesanga di Candi Prambanan Yogyakarta
Mereka ditemukan tengah melakukan aktivitas di tempat terbuka, di pendopo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.
Cuplikan video yang diunggah beberapa media sosial memperlihatkan Pecalang menjelaskan kepada dua WNA bahwa selama Nyepi dipastikan tidak ada aktivitas di luar rumah/kediaman. Hanya pecalang yang boleh berpatroli dan beraktivitas di luar rumah.
Namun, orang asing itu menolak memenuhi permintaan Pecalang karena tidak punya tempat tinggal. Keduanya menyatakan berlibur ke Bali dengan dana terbatas (backpacker).
Baca Juga:
2 WNA Polandia yang Berkemah Saat Nyepi Akan Dideportasi Hari Ini
Polsek Sukawati di Gianyar, Bali, pun akhirnya mengamankan dan menahan dua WNA itu dan menyerahkan mereka ke imigrasi.
Kedua WNA itu, yang masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA).
Izin tinggal keduanya diketahui sampai 29 Maret 2023, dan mereka kini masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, pada Kamis (23/3/2023), mengunkapkan Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang telah melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, terutama di Pulau Dewata.
Anggiat Napitupulu juga menyebutkan bahwa penindakan dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat.
"Saya sampaikan terima kasih pada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini ke depannya bisa lebih ditingkatkan. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar, dan akan ditindak aturan yang berlaku," ungkap Anggiat. [afs/eta]