Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, pada Kamis (23/3/2023), mengunkapkan Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang telah melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, terutama di Pulau Dewata.
Anggiat Napitupulu juga menyebutkan bahwa penindakan dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat.
Baca Juga:
Menteri PMK Hadiri Tawur Agung Kesanga di Candi Prambanan Yogyakarta
"Saya sampaikan terima kasih pada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini ke depannya bisa lebih ditingkatkan. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar, dan akan ditindak aturan yang berlaku," ungkap Anggiat. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.