“Di aturan Pasal 53 tentang pemberhentian pegawai yayasan yang melalui, yang mendapat sanksi PHK, kayak gitu. Itu memang ketika ada anggota yayasan yang memang melanggar aturan itu, melanggar kode etik itu, maka memang tidak melalui SP. Langsung diberhentikan,” tambahnya.
Menurut Eti, pelanggaran syariat Islam yang dilakukan Novi adalah membuka aurat di depan publik.
Baca Juga:
Polri Dinilai Tidak Antikritik, IPW: Beda dengan Kejaksaan!
“Syariat Islamnya, itu terbukanya aurat. Membuka aurat di depan umum,” jelas Eti.
Terkait penampilan Novi sebagai vokalis band, Eti menegaskan yang menjadi masalah adalah saat Novi mengenakan pakaian yang dianggap tidak sesuai dengan norma Islam.
“Awalnya memang pakai jilbab, kemudian diganti, kemudian diganti dengan topeng,” ujar Eti.
Baca Juga:
Kapolri Ajak Band Sukatani jadi Duta Polri demi Semangat Perbaikan Korsp Bhayangkara ke Depan
“Kemudian juga bentuk pakaiannya, juga kan menonjolkan, ini lekuk tubuhnya wanita, nah, seperti itu. Itu kan sangat bertentangan dengan kami, seorang guru, yang sehari-harinya itu memang mengajarkan, katakanlah, cara berpakaian kepada anak-anak, seperti itu,” tambahnya.
Eti juga menegaskan keputusan pemberhentian Novi sudah diambil sejak 6 Februari, jauh sebelum video klarifikasi Novi viral di media sosial.
“Kami kan memberhentikannya tanggal 6 Februari. Jauh-jauh sebelum viral,” pungkasnya.