Salah satu perdebatannya, kata dia, larangan kampanye di masjid belum berlaku karena masa kampanye untuk Pemilu 2024 belum dimulai.
"Tapi hukum itu belum berlaku, karena belum masa kampanye . Itu juga ada pertentangan. Memang enggak boleh kampanye. Tapi secara material hukum belum kampanye. Ada celah-celah juga," kata JK.
Baca Juga:
Vonis Sudah Inkrah tapi Tak Dieksekusi, Ini Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina
Sebelumnya heboh kader Partai Ummat membentangkan bendera berlogo Partai Ummat di dalam Masjid Raya At-taqwa Cirebon, Jawa Barat pada 1 Januari 2023.
Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon Herlina Kasdukhi menjelaskan awalnya kader-kader menggelar sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 di masjid tersebut.
Usai prosesi sujud syukur, kader Partai Ummat lantas berfoto bersama.
Baca Juga:
Jusuf Kalla Sebut 4 Pulau Milik Aceh, Kemendagri Buka Data Baru yang Mengejutkan
Saat sesi berfoto itu ada kader yang spontan membentangkan bendera Partai Ummat.
Herlina mengatakan sesi foto bersama itu untuk internal partai. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.