WahanaNews.co | Pemerintah menegaskan bahwa pihaknya bukan melarang ekspor crude palm oil (CPO), melainkan hanya refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit (MGS).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam konferensi persnya mengatakan mengambil kebijakan pelarangan ekspor CPO.
Baca Juga:
Larangan Ekspor CPO Dicabut, Menteri Perdagangan Keluarkan Aturan Baru Jaga Pasokan Minyak Goreng
"Seperti yang dijelaskan Bapak Presiden, telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku migor sejak 28 April 2022, pukul 00.00 WIB, sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional, dengan mekanisme disusun sederhana," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (26/4/2022).
Untuk mendukung pelarangan ekspor ini, pemerintah pun bakal menerbitkan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk menjadi payung hukum atas kebijakan ini.
"Dan per hari ini pun Permendag akan diterbitkan, demikian dari Bea Cukai akan monitor supaya tidak terjadi penyimpangan," katanya.
Baca Juga:
Total Rp 900 Miliar Kerugian Petani Sawit di Jambi Selama Larangan Ekspor
Dijelaskan Airlangga, pelarangan ekspor tersebut terdiri untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode HS, 15119036, 15119037, 15119039.
"Jadi adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS (tandan buah segar) dari petani sesuai harga yang wajar. Jadi ditegaskan yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS nya ujungnya 36, 37, dan 39," paparnya.
Pelaksanaan diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.