Kesepakatan dalam rekomendasi yang dihasilkan dari forum tersebut akan disampaikan dan diserahkan kepada panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menjadi pertimbangan yang kuat sebelum beleid itu disahkan menjadi produk hukum.
"Panja dan Kemenkes sudah kita undang, namun mereka tidak datang. Ya, nanti kita berikan secara langsung kepada dua pihak itu agar masukan para kiai yang hadir dalam bahtsul masail ini bisa dipertimbangkan," ujar Mahbub.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Pencurian 1.900 Ampul Obat Mengandung Narkotika di 2 Rumah Sakit di Kendari
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan pengelompokan hasil tembakau dengan narkotika dalam RUU Kesehatan hanya dilakukan lantaran terdapat unsur yang memiliki ketergantungan apabila dikonsumsi manusia.
Nadia memastikan baik hasil tembakau maupun minuman beralkohol tidak sama perlakuannya dengan narkotika dan psikotropika.
"Pengelompokan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika, di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," kata Nadia dilansir CNN, Senin (15/5).
Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba Polres Pakpak Bharat Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Nadia menjelaskan narkotika dan psikotropika diatur dalam undang-undang khusus. Sementara tembakau dan alkohol tidak akan dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undangnya.
Ia memastikan tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan sebagainya yang sudah memiliki hukum pidana.
Menurutnya, pengelompokan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif menurutnya sudah ada dalam Undang-undang tentang Kesehatan yang saat ini berlaku.