WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat lonjakan besar penanganan konten negatif di dunia maya dalam satu tahun terakhir yang menembus angka tiga juta kasus, di mana lebih dari dua juta di antaranya berkaitan dengan perjudian daring.
Data tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Makassar pada Kamis (23/10/2025).
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Percepat Pemulihan Dampak Bencana, Listrik Menyala Pekan Ini
Ia menjelaskan bahwa periode pengawasan ini dihitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025 dan mencakup berbagai kategori pelanggaran.
“Dari 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025, ada sebesar 3.053.984 konten negatif di ruang digital yang sudah kita tangani dengan 2.377.283 konten perjudian, 612.618 konten pornografi, termasuk 8.517 konten pornografi anak,” ungkap Alexander.
Alexander menegaskan, menjaga ruang digital agar tetap bersih dan aman tidak bisa dilakukan pemerintah seorang diri karena sifat tantangannya lintas sektor.
Baca Juga:
Kemkomdigi Tegaskan Domain “coretaxdjp.go.id” Palsu, Minta Publik Lebih Waspada
Ia mendorong agar semua elemen, mulai dari kementerian dan lembaga, platform digital, hingga masyarakat, ikut terlibat aktif.
“Pemerintah tidak mungkin melaksanakan sendiri. Di pemerintah sendiri yang terbagi dengan kementerian dan lembaga itu sedemikian banyak itu, kita berkolaborasi. Kita juga mendorong berkolaborasi dengan platform, industri dan seluruh pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya.
Sebagai contoh, Alexander menyoroti kompleksitas penanganan konten perjudian daring yang membutuhkan keterlibatan lembaga lintas fungsi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum.