WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat lonjakan besar penanganan konten negatif di dunia maya dalam satu tahun terakhir yang menembus angka tiga juta kasus, di mana lebih dari dua juta di antaranya berkaitan dengan perjudian daring.
Data tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Makassar pada Kamis (23/10/2025).
Baca Juga:
Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota Jambi Gelar Aksi Damai Di Depan Kantor Walikota Jambi
Ia menjelaskan bahwa periode pengawasan ini dihitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025 dan mencakup berbagai kategori pelanggaran.
“Dari 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025, ada sebesar 3.053.984 konten negatif di ruang digital yang sudah kita tangani dengan 2.377.283 konten perjudian, 612.618 konten pornografi, termasuk 8.517 konten pornografi anak,” ungkap Alexander.
Alexander menegaskan, menjaga ruang digital agar tetap bersih dan aman tidak bisa dilakukan pemerintah seorang diri karena sifat tantangannya lintas sektor.
Baca Juga:
Kemkomdigi Luncurkan IGRS, Indonesia Jadi Pelopor Sistem Rating Gim Nasional di Asia Tenggara
Ia mendorong agar semua elemen, mulai dari kementerian dan lembaga, platform digital, hingga masyarakat, ikut terlibat aktif.
“Pemerintah tidak mungkin melaksanakan sendiri. Di pemerintah sendiri yang terbagi dengan kementerian dan lembaga itu sedemikian banyak itu, kita berkolaborasi. Kita juga mendorong berkolaborasi dengan platform, industri dan seluruh pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya.
Sebagai contoh, Alexander menyoroti kompleksitas penanganan konten perjudian daring yang membutuhkan keterlibatan lembaga lintas fungsi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum.
“Masalah judi online ini spektrumnya luas, dari hulu sampai hilir. Kemkomdigi mencegah konten judol tidak diakses oleh masyarakat. Di sisi hulunya, ada PPATK yang menelusuri transaksi keuangan, OJK yang melakukan pemblokiran rekening. Sedangkan tindak pidananya diurus oleh aparat kepolisian atau penegak hukum,” jelas Alexander.
Ia kemudian memaparkan bahwa Kemkomdigi mengandalkan dua pendekatan utama dalam mengawasi ruang digital, yaitu pendekatan proaktif dan reaktif.
Pendekatan proaktif dilakukan dengan patroli siber selama 24 jam penuh, penggunaan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), serta koordinasi langsung dengan platform digital untuk moderasi.
Sementara pendekatan reaktif dilakukan dengan merespons laporan masyarakat melalui kanal aduankonten.id serta aduan dari kementerian dan lembaga lain.
“Misalnya kalau ada pengaduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, kami akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menelusuri apakah benar konten yang diadukan itu tidak terdaftar. Kalau terkait pencemaran nama baik, tentu harus melalui aparat kepolisian dulu,” tuturnya.
Alexander menambahkan, dengan jumlah konten negatif yang terus meningkat setiap tahun, kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dunia maya juga menjadi faktor kunci dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]