“Masalah judi online ini spektrumnya luas, dari hulu sampai hilir. Kemkomdigi mencegah konten judol tidak diakses oleh masyarakat. Di sisi hulunya, ada PPATK yang menelusuri transaksi keuangan, OJK yang melakukan pemblokiran rekening. Sedangkan tindak pidananya diurus oleh aparat kepolisian atau penegak hukum,” jelas Alexander.
Ia kemudian memaparkan bahwa Kemkomdigi mengandalkan dua pendekatan utama dalam mengawasi ruang digital, yaitu pendekatan proaktif dan reaktif.
Baca Juga:
Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota Jambi Gelar Aksi Damai Di Depan Kantor Walikota Jambi
Pendekatan proaktif dilakukan dengan patroli siber selama 24 jam penuh, penggunaan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), serta koordinasi langsung dengan platform digital untuk moderasi.
Sementara pendekatan reaktif dilakukan dengan merespons laporan masyarakat melalui kanal aduankonten.id serta aduan dari kementerian dan lembaga lain.
“Misalnya kalau ada pengaduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, kami akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menelusuri apakah benar konten yang diadukan itu tidak terdaftar. Kalau terkait pencemaran nama baik, tentu harus melalui aparat kepolisian dulu,” tuturnya.
Baca Juga:
Kemkomdigi Luncurkan IGRS, Indonesia Jadi Pelopor Sistem Rating Gim Nasional di Asia Tenggara
Alexander menambahkan, dengan jumlah konten negatif yang terus meningkat setiap tahun, kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dunia maya juga menjadi faktor kunci dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.