WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat atau
penetapan Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1442 H pada hari ini, Selasa (11/5/2021) petang.
Guna menghindari penyebaran virus Corona (Covid-19), sidang isbat akan digelar secara kombinasi, daring dan luring.
Baca Juga:
Putusan Sidang Isbat: Idul Adha 1445 Hijriah Jatuh pada 17 Juni
Rangkaian acara tersebut akan dimulai
sekitar pukul 17.00 WIB.
Sidang isbat tersebut nantinya akan
dipimpin oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Para undangan yang hadir pun tak bisa
semuanya mengikuti secara langsung di Kantor Kemenag.
Baca Juga:
Tunggu Sidang Isbat Besok, Lebaran NU-Muhammadiyah Diprediksi Bersamaan
Melihat hal tersebut, Dirjen Bimas
Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan, pihaknya
telah menyiapkan layanan siaran melalui Zoom
Meeting dan live streaming di
media sosial resmi Kemenag untuk peserta sidang maupun pewarta.
Masyarakat luas juga nantinya bisa
mengikuti melalui siaran live streaming
yang disediakan di pelbagai media sosial resmi milik Kemenag.
Sidang isbat sore ini akan diawali
dengan paparan posisi hilal 1 Syawal 1442 Hijriah oleh anggota Tim Falakiyah
Kementerian Agama.
Seminar posisi hilal awal Syawal 1442
H nantinya akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube, Facebook maupun Instagram resmi milik Kemenag RI, yakni youtube.com/c/KementerianAgamaPusat dan instagram.com/kemenag_ri?igshid=6y8pzrb9qpab.
Kemudian, pada
tahap kedua, sidang isbat digelar secara tertutup.
Sidang ini hanya dihadiri secara
terbatas oleh perwakilan MUI, Komisi VIII DPR, Menteri dan Wakil Menteri Agama.
Kemudian, agenda dilanjutkan dengan
pengumuman hasil sidang Isbat awal Syawal 1442 H, sekitar
pukul 19.15 WIB.
Agenda ini juga akan disiarkan secara
langsung melalui YouTube, Facebook maupun Instagram resmi milik Kemenag RI, yakni youtube.com/c/KementerianAgamaPusat dan instagram.com/kemenag_ri?igshid=6y8pzrb9qpab.
Kemenag sendiri telah menentukan 88
titik pemantau hilal 1 Syawal 1442 H di seluruh provinsi di Indonesia.
Petugas pemantau hilal tersebut
berasal dari petugas Kanwil Kemenag dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerjasama
dengan Pengadilan Agama, ormas Islam, serta instansi terkait. [dhn]