WahanaNews.co, Jakarta – Hari Raya Idul Fitri diperkirakan pemerintah akan dirayakan secara bersama-sama bagi seluruh umat Muslim di Indonesia termasuk Muhammadiyah dan lainnya.
Namun, akan dikonfirmasi lagi pada 9 April untuk melakukan Sidang Isbat di Jakarta. Pelaksanaan sidang isbat harus tetap dilakukan sebagai forum penetapan formal yang sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga:
Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan, dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," kata dia dalam keterangan pers, dikutip Senin (8/4/2024).
Baca Juga:
PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!
Ia menambahkan, sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait seperti MKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya, dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah.
Kementerian Agama sendiri dijadwalkan akan menggelar Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H pada Selasa, 9 April 2024. Sidang isbat akan digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
Kamaruddin mengatakna, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.