WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuka peluang untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, termasuk posisi yang ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu syarat pendaftaran adalah pelamar harus berusia maksimal 35 tahun.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Formasi CPNS 2024 di Kemenkes
Kemenkes telah membuka 23.200 formasi untuk tahun 2024, terdiri dari 8.607 formasi CPNS dan 14.593 formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Informasi terkait jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan penempatan dapat diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id dan casn.kemkes.go.id.
Cara Cek Formasi CPNS Kemenkes 2024
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Kunjungi laman casn.kemkes.go.id/
Pilih menu seleksi CPNS.
Pilih menu "Kebutuhan".
Setelah pendaftaran dibuka, Anda akan melihat rincian formasi CPNS Kemenkes 2024.
Cara Daftar dan Link
Baca dan pahami persyaratan serta ketentuan di pengumuman yang tayang pada laman casn.kemkes.go.id.
Akses laman sscasn.bkn.go.id.,
Buat akun di daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.
Login menggunakan NIK dengan username dan password yang telah didaftarkan pada saat membuat akun SSCASN 2024.
Masukkan data diri, pilih konfigurasi berdasarkan pendidikan, dan masukkan data pendidikan.
Unggah dokumen yang diperlukan.
Konfirmasi resume pendaftaraN.
Langkah-langkah pendaftaran CPNS Kemenkes 2024
Pilih Administrasi
Pilih Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Terdiri dari seleksi kompetensi bidang (SKB):
Substantif Pekerjaan melalui CAT
SKB tambahan dengan wawancara dan penempatan kerja
SKB tambahan dengan tes kemampuan bahasa Inggris
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
a. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Pelamar tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun.
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
d. Pelamar bukan CPNS, PNS, TNI atau Polri.
e. Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia setelah menjadi CPNS, atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
i. Usia pelamar pada saat melamar antara 18 sampai dengan 35 tahun, kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dapat melamar menjadi CPNS sampai dengan usia 40 tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]