WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penetapan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari upaya strategis menjaga ketahanan pangan nasional.
Penetapan LSD di 17 provinsi ditargetkan rampung pada 15 Juni 2026, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap alih fungsi lahan pertanian yang kian masif akibat tekanan pembangunan dan ekspansi kawasan perkotaan.
Baca Juga:
Kemenpora Gandeng Maluku Utara Fokus Kembangkan Atletik, Sepak Bola, dan Tinju
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, pada 31 Maret 2026 menjelaskan bahwa proses verifikasi data tengah dilakukan secara intensif dengan memanfaatkan teknologi citra satelit serta sinkronisasi lintas sektor.
Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan keakuratan data sekaligus mendukung perumusan kebijakan yang lebih presisi dan akuntabel.
Hingga saat ini, pemerintah telah menuntaskan penetapan LSD di 12 provinsi awal dengan total usulan luasan mencapai sekitar 2,7 juta hektare.
Baca Juga:
Prabowo Langsung Gelar Ratas Usai Lawatan Luar Negeri, Dorong Percepatan Program Strategis
Selain itu, integrasi antara peta hak atas tanah dengan kawasan hutan menjadi fokus utama pemerintah guna meminimalkan potensi konflik atau sengketa pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Upaya ini juga mendapat dukungan penuh dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang mendorong percepatan pencapaian target nasional LSD sebesar 7,44 juta hektare.
Menanggapi langkah tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan percepatan penetapan LSD di berbagai daerah.