Oleh: Wetmen Sinaga, SE,.SH,.MH.
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
Dengan
melihat fenomena yang terjadi akhir-akhir ini di Negara Republik Indonesia,
yang selalu membahas tentang permasalahan yang terjadi di Negara lain khususnya
permasalahan yang terjadi saat ini oleh dan antara ISRAEL dengan PALESTINA,
dimana banyak anak bangsa yang memberikan analisa-analisa dan pandangan yang menyatakan
bahwa Presiden Republik Indonesia harus mengambil sikap terhadap permasalahan
kedua negara tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Buol Ajak Masyarakat dan Pemuda Amalkan Pancasila Jaga Keutuhan NKRI
Sementara
permasalahan yang terjadi di Negara Indonesia, secara khusus tentang kondisi di
Papua, yang telah banyak menelan korban dan yang lebih mencengangkan seorang aparatur
negara berpangkat Brigjend, telah meninggal dan diduga sebagai akibat ulah
separatis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kenapa
hal ini terjadi ?
Menurut
hemat penulis hal ini terjadi adalah oleh karena anak bangsa sudah kurang
memahami tentang pengimplementasian sila-sila Pancasila dengan baik, sehingga
mengakibatkan kurangnya rasa cinta sebahagian rakyat Indonesia terhadap kondisi
Bangsa dan Negara Republik Indonesia
Padalah
telah tertuang dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3)
mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara.
Demikian
juga halnya dalam Pasal 9 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang
Pertahanan Negara "mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara". Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam
upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan
melalui: Pendidikan kewarganegaraan; Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; Pengabdian
sebagai prajurit tentara nasional indonesia secara sukarela atau secara wajib;
dan Pengabdian sesuai dengan profesi.
Pada
jaman ORDE BARU, ketika Pendidikan Moral Pancasila (PMP) mulai
diajarkan di sekolah-sekolah formal, gagasan tentang pembudayaan Pancasila dikalangan
pegawai pemerintahan juga menjadi perhatian penting, dimana dalam setiap pidato
kenegaraan, bapak Soeharto kerap mengingatkan pegawai negeri untuk mulai
mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan untuk dapat melaksanakan
hal tersebut, pada tanggal 21 Maret 1978
MPR mengeluarkan penetapan Nomor II Tahun 1978 tentang panduan pembudayaan
ideologi Pancasila dengan nama PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (P4)
yang merupakan sebuah "instruksi dan aturan tingkah laku bagi kehidupan sosial
dan politik seluruh warga negara Indonesia, khususnya pegawai negeri, segenap
institusi pemerintahan, dan organisasi masyarakat."
Program P4 ini wajib diikuti oleh seluruh
pegawai negeri dan anggota ABRI (TNI dan POLRI) serta diinstruksikan agar
mendalami UUD 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), sehingga apabila
hal ini telah dipahami dengan baik, maka kemungkinan besar tidak akan ada
anggota ABRI (TNI dan POLRI) yang melakukan tidakan desersi dan pegawai negeri
akan bekerja demi untuk kemajuan NKRI dan dalam perkembangannya tentang penyeragaman
Ideologi Pancasila, peserta penataran P4 semakin diperluas dengan mengikut sertakan
orang-orang partai, ulama, karyawan, pengusaha, pelajar, artis, jurnalis, dan
seterusnya.
Namun sangat disayangkan, pasca jatuhnya Rezim
ORDE BARU, program P4 ini dicabut ORDE
REFORMASI dengan alasan, bahwa program
P4 sebagai program doktrin dari Pemerintah ORDE BARU
tanpa mempertimbangkan aspek positifnya, dimana apabila kita perhatikan saat
ini sebagai akibat dihapuskannya program
P4 ini, telah mengakibatkan dan menjadikan generasi muda saat ini menjadi
generasi yg tidak bermodal dan tidak beretika.
Bahwa pemerintahan saat ini membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
(UKP-PIP) yang diharapkan dapat membuat panduan atau pedoman sebagai dokumen
resmi dalam memahami dan mempedomani nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila. Akan tetapi kinerja dari UKP-PIP ini belum terlihat dan belum menyentuh
seluruh rakyat Indonesia.
Untuk
menyadarkan rakyat Indonesia akan hak dan kewajibannya sebagaimana dimanatkan
dalam Pancasila khusunya tentang bela negara, sebaiknya Presiden Repblik
Indonesia melalui Menteri terkait memberikan sosialisai dan atau seminar yang
sehubungan dengan pengimplementasi Pancasila serta hak dan kewajiban warga negara dan secara
khusus tentang bela negara.
Bahwa
apabila memungkinkan, pemerintah menciptakan satu mata pelajaran tentang BELA
NEGARA, yang diajarkan pada semester akhir sejak tangkat SLTP hingga PERGURUAN
TINGGI, sehingga diharapkan setiap warga negara telah memahami dan dapat
mengimplementasikan kewajibannya dalam BELA NEGARA, sehingga seluruh warga
negara dapat memberikan pemikiran-pemikiran positif dan solusi apabila ada
pihak-pihak yang mengganggu keutuhan NKRI baik itu gangguan dari dalam maupun
dari luar dan tidak lagi memikirkan dan atau mengurusin permasalahan negara
lain. Jadilah warga negara yang baik dan bertanggung jawab terhadap keutuhan
NKRI. Salam NKRI !!! Salam PANCASILA !!!
Penulis
adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen (UKI) Indonesia, Jakarta. (tum)