WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyiapkan tiga hakim agung yang akan menangani kasasi terkait gugatan polusi udara.
Hakim agung Takdir Rahmadi ditunjuk menjadi ketua majelis dengan anggota masing-masing Panji Widagdo dan Lukas Prakoso.
Baca Juga:
PLN Ungkap Rincian Dana yang Dibutuhkan untuk Transisi Energi Tanah Air
Sementara Panitera Pengganti akan diisi Arief Sapto Nugroho.
"Perkara kasasi nomor: 2560 K/PDT/2023 jo 374/Pdt.g/LH/2019/PN.JKT PST. Susunan majelisnya adalah KM pak TR, hakim anggota pak PW dan pak LP. PP-nya pak ASN," ujar Juru Bicara MA hakim agung Suharto melalui pesan tertulis, Selasa (5/9/23).
Permohonan kasasi ini diajukan Adam Hasan Saputra SH yang bertindak untuk dan atas nama Presiden RI pada 1 Desember 2022 lalu.
Baca Juga:
PLN Ungkap Rincian Dana yang Dibutuhkan untuk Transisi Energi Tanah Air
Sementara itu, kontra memori kasasi didaftarkan oleh pengacara publik dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta pada Kamis, 2 Februari 2023.
Jihan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Melanie Soebono dkk (32 pihak).
Dasar hukum Keputusan Ketua MA RI Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 mengatur penanganan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada MA harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.
Apabila mengacu pada kasasi yang didaftarkan sejak 1 Desember 2022, hingga hari ini sudah terhitung 259 hari kerja.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tergugat lainnya juga dihukum oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 17 Oktober 2022. Tidak menerima putusan tingkat pertama dan banding, Presiden RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan kasasi.
Permasalahan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya kembali menjadi perbincangan hangat publik dalam waktu beberapa minggu ini.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar di Indonesia berasal dari kendaraan sebesar 44 persen.
Sumber besar lainnya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 34 persen serta rumah tangga dan lain sebagainya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk sebagai koordinator penanganan polusi udara juga menyatakan kendaraan bahan bakar fosil merupakan penyumbang polusi emisi karbon terparah.
Luhut menyatakan pemerintah bakal terus mempercepat proses peralihan ke kendaraan listrik dan terus mengecek emisi karbon kendaraan bahan bakar fosil.
"Sekarang kita sudah tahu, kendaraan itu, transportasi itu penyebab yang parah, karena emisi segala macam mobil motor itu. Nah, itu kita percepat proses EV (Electric Vehicle)," ujar Luhut di Istana Negara, Jumat (1/9).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]