WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan kasus kejahatan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut diduga menimpa puluhan santriwati dan dinilai sebagai tindakan yang sangat serius, bukan sekadar tindak kriminal biasa.
Baca Juga:
Korban Sudah Tak Kuliah, Unpad Dalami Dugaan Kekerasan Seksual
Menurut Mafirion, kasus ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat karena terjadi secara berulang dan bersifat sistematis.
Ia menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, yang memperparah dampak psikologis maupun sosial bagi para santriwati.
Politisi dari Fraksi PKB itu menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hak dasar manusia, termasuk hak atas rasa aman, kehormatan, serta kebebasan dari kekerasan seksual.
Baca Juga:
Geger Kampus UI: 16 Mahasiswa Diduga Terlibat Chat Pelecehan Seksual, BEM UI Buka Suara
Ia juga menekankan bahwa sebagian besar korban diduga masih berusia anak, sehingga kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang perlindungan anak.
"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," ujar Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Rabu (6/5/2026).
Ia pun mendesak berbagai lembaga negara terkait untuk segera mengambil langkah konkret dan proaktif dengan menjangkau para korban, tanpa harus menunggu adanya laporan resmi.
Menurutnya, perlindungan identitas korban dan jaminan keamanan fisik harus menjadi prioritas utama guna mencegah intimidasi maupun reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
"LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang. Koordinasi dengan aparat penegak hukum harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," tegas Mafirion.
Lebih lanjut, Mafirion juga mendorong Komnas HAM serta lembaga perlindungan anak lainnya untuk melakukan investigasi independen secara menyeluruh.
Ia menilai Komnas Perempuan dan KPAI memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, serta berperspektif pada perlindungan anak.
Selain itu, ia meminta agar lembaga-lembaga tersebut turut mengeluarkan rekomendasi kebijakan strategis guna mencegah terulangnya kasus serupa, khususnya di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik.
Tidak hanya itu, Mafirion juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menciptakan efek jera.
“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]