WAHANANEWS.CO, Kendari - Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum anggota TNI berinisial Sertu MB yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah tersebut.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi Budaya Pela di Kendari, Jumat, mengatakan penetapan DPO dilakukan karena yang bersangkutan melarikan diri saat menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Viral Napi Korupsi Supriadi Ketahuan Nongkrong di Kafe, Dipindah ke Nusakambangan
“Kami sudah meminta kepada satuannya untuk menerbitkan surat DPO terhadap pelaku. Anggota intel kami juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pencarian,” ujar Haryadi.
Ia menjelaskan berkas perkara Sertu MB telah dilimpahkan dari satuannya di Kodim 1417/Kendari ke Denpom untuk penanganan lebih lanjut. Meski pelaku melarikan diri, proses penyidikan tetap berjalan dengan memeriksa tiga orang saksi, termasuk orang tua korban.
“Untuk korban belum kami mintai keterangan karena masih mengalami trauma dan baru menyelesaikan ujian sekolah,” tambahnya.
Baca Juga:
Gubernur Sultra Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan Bencana untuk Tiga Provinsi Sumatra
haryadi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara transparan, mengingat perkara ini menjadi perhatian pimpinan TNI AD.
Sertu MB juga terancam dijerat pasal berlapis, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap anak serta desersi atau tidak hadir tanpa izin (THTI) karena meninggalkan tugas tanpa keterangan.
“Kami akan kenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.