WahanaNews.co | Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan
pihaknya tak masih membuka kemungkinan masuknya atau usulan terkait
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sebagian
pasalnya akan direvisi.
Hanya, kata Mahfud, masukan-masukan itu tak lagi disampaikan
kepada pemerintah namun langsung ke DPR RI.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan
tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa
disampaikan ke DPR," kata Mahfud, Selasa (15/6).
Pernyataan itu juga disampaikan Mahfud saat bertemu dengan
Koalisi Masyarakat Sipil yang mendatangi kantornya di Gedung Kemenko Polhukam,
Jakarta Pusat, Senin (14/6) kemarin.
Saat melakukan pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan,
status revisi terbatas terhadap empat pasal dalam UU ITE. Kajian revisi ini,
kata dia, telah selesai dibahas dan dipastikan segera masuk program legislasi
di DPR.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
Namun ia memastikan revisi terbatas ini mesti menjalani
sinkronisasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu. Hasil
sinkronisasi kemudian akan masuk ke DPR dan diharapkan bisa masuk program
legislasi tahun ini.
Mahfud juga menjelaskan Tim Kajian UU ITE telah melakukan
rangkaian diskusi dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua
masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk
memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE," katanya.
Sementara itu, pihak Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir
dalam pertemuan tersebut antara lain Erasmus Napitupulu dari Institute for
Criminal Justice Reform (ICJR), Muhammad Arsyad selaku Ketua PAKU ITE, Nurina
Savitri dari Amnesty International Indonesia, Rizki Yudha dari LPH Pers, Nenden
Arum dari SAFEnet, dan Andi M Rezaldy dari Kontras.
"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko, hingga saat
ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draf revisi ini, dari
tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di
proses itu," kata Nurina Saviteri. [qnt]