WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Mahfud mengatakan awal masalah dari proyek senilai Rp28 triliun itu terjadi ketika pemerintah mencairkan anggaran awal senilai Rp10 triliun pada 2020.
Baca Juga:
Mantan Anggota BPK Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta Kasus Korupsi BTS 4G
Muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," kata Mahfud setelah melapor ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/5).
Setelah anggaran cair pemerintah kemudian meminta laporan dan pertanggungjawaban pengerjaan proyek pada Desember 2021.
Namun, hingga waktu tersebut belum ada menara yang dibangun oleh pelaksana proyek.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
Pandemi Covid-19 disebut Mahfud jadi alasan pelaksana proyek gagak memenuhi kewajiban pengerjaan proyek. Seharusnya, kata Mahfud, hal itu tidak boleh secara hukum.
"Padahal uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret (2022). Seharusnya itu tidak boleh secara hukum, tetapi diberi perpanjangan 21 Maret," ujarnya.
Lalu pada Maret 2022, pengelola proyek mengaku telah mendirikan 1.100 dari target 4.200 menara BTS. Namun, setelah dicek secara langsung, hanya ada 958 menara BTS.
Mahfud menyebut penegak hukum memeriksa kelayakan 958 menara BTS tersebut dengan mengecek delapan menara sebagai sampel, namun tidak ada yang berfungsi baik.
"Dari 958 [menara BRTS] itu, tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak karena sesudah diambil delapan sampel dan itu semuanya itu tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi," katanya.
Plt Menkominfo itu mengatakan penegak hukum menaksir uang yang terpakai baru sekitar Rp2 triliun dari Rp10 triliun yang dicairkan. Dengan demikian ada sekitar Rp8 triliun yang lenyap dalam proyek tersebut.
"Dianggap benar yang sudah keluar itu semua hanya Rp2,1 triliun atau berapa gitu sehingga yang Rp8 triliun itu uangnya masih ngelayap ke mana-mana," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS jaringan 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo pada Kamis (17/5).
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[eta/CNN]