WahanaNews.co, Jakarta - Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengumumkan bahwa perusahaan perangkat lunak Jerman, SAP, telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Berdasarkan informasi yang diambil dari situs resmi Departemen Urusan Publik AS pada Senin (15/1/2024), dokumen pengadilan AS menunjukkan bahwa SAP diduga terlibat dalam skema suap di dua negara, yaitu Afrika Selatan dan Indonesia.
Baca Juga:
Mensos Risma Resmikan Gerai PENA Pertama di Lembang
Pada periode antara tahun 2015 dan 2018, SAP diduga terlibat dalam praktik suap terhadap pejabat Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, menyatakan bahwa KKP tidak tahu terkait kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan perangkat lunak Jerman, SAP, dan yang menyeret Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kami tidak tahu menahu dengan masalah tersebut,” ujar Wahyu dikutip dari Antara, Senin (15/1/2024).
Baca Juga:
Harga Tiket Indonesian GP 2024, ITDC dan MGPA Didiskon 50 Persen Selama Periode Early Bird
Ia melanjutkan, jika dilihat dari dokumen yang ada, perkara atau kasus suap ini terjadi pada 2015-2018.
Artinya, kasus suap ini di luar era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Namun demikian, Wahyu mengungkapkan, pihak KKP siap bekerja sama serta terbuka untuk diperiksa aparat penegak hukum apabila diperlukan.