WahanaNews.co, Jakarta - Eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, mengaku menerima uang sejumlah Rp40 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Qosasi dalam nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga:
Penguatan UU Tipikor, KPK Anggarkan Dana Rp2,1 Miliar
"Peristiwa itu betul terjadi Yang Mulia, saya akui peristiwa itu betul terjadi," kata Qosasi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Kendati demikian, ia mengklaim apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap dirinya tidak sepenuhnya benar. Ia menyebut menerima uang tersebut merupakan kekhilafan yang tak direncanakan.
"Apa yang disampaikan oleh penuntut umum itu tidak sepenuhnya benar. Tapi yang pasti Yang Mulia, peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan juga sesuatu yang saya hendaki apalagi dengan menggadaikan profesionalisme saya yang sudah hampir 10 tahun saya bekerja di BPK," tutur Qosasi.
Baca Juga:
Korupsi BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 20 Juni
"Selama 35 tahun saya berkarier Yang Mulia, hanya fokus di bidang keuangan, baru kali ini saya mengalami kekhilafan yang bisa diartikan sebagai suatu kesalahan," sambungnya.
Qosasi mengaku salah karena tidak langsung mengembalikan uang tersebut ketika menerimanya. Ia beralasan sedang bertugas memeriksa sejumlah lembaga/kementerian ketika menerima uang tersebut.
Karena, menurut dia, pengembalian uang itu akan berdampak pada kredibilitas dirinya dan BPK sebagai lembaga pemeriksa.