WahanaNews.co, Jakarta – Terdakwa tipikor dan TPPU dalam kasus BTS 4G Anang Achmad Latif tetap divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Upaya banding eks Dirut BAKTI Kominfo itu kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Majelis banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi amar putusan banding dikutip Jumat (16/2/2024) melansir CNN Indonesia.
Anang juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp5 miliar, diambilkan dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6.711.204.300,00.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Sisa uang dikembalikan kepada Anang melalui Tia Mutia Hasna.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim dalam amar putusannya.
Perkara nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI itu diadili oleh ketua majelis banding Erwan Munawar dengan hakim anggota Sumpeno, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Putusan diketok pada Kamis, 15 Februari 2024.